Loading...

Perpustakaan Digital Kemenparekraf/Baparekraf

Berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pusat Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan capaian proyek teknis pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif secara digital, pengembangan teknologi informasi dan jaringan, dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian/Badan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi yang salah satunya yaitu pengelolaan perpustakaan Kementerian/Badan.

Perpustakaan Digital Kemenparekraf/Baparekraf diselenggarakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi pemustaka secara tepat dan akurat melalui penyediaan bahan pustaka dan penyediaan sarana penelusurannya. Dimana stakeholder layanan perpustakaan Kemenparekraf/Baparekraf yang beragam yang terdiri dari internal organisasi Kemenparekraf/Baparekraf, institusi pendidikan seperti perguruan tinggi negeri pariwisata dan masyarakat umum.

Pemanfaatan bahan pustaka secara maksimal dapat tercapai salah satunya dengan menyelenggarakan layanan bahan pustaka melalui Perpustakaan Digital dimana dapat mengakselerasi dalam penyebaran informasi, ditunjang dengan penciptaan lingkungan yang dapat menumbuhkan peningkatan minat baca serta kegiatan promosi perpustakaan.

Top